21 Warga Binaan Hindu di Jatim Terima Remisi Khusus Nyepi 2025

InfoSidoarjo l Surabaya – Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan, tanpa ada yang menerima remisi maksimal dua bulan.

“Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Sabtu (29/3).

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN). SPPN digunakan sebagai instrumen baru dalam mempermudah pengukuran hak integrasi bagi warga binaan.

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” jelas Kadiyono.

Ia menambahkan bahwa SPPN memiliki banyak indikator khusus, salah satunya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur apakah proses pembinaan di lapas dapat diterima oleh warga binaan atau tidak,” imbuhnya.

Kadiyono menegaskan bahwa remisi khusus Nyepi hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu yang memenuhi syarat tertentu. Saat ini, terdapat total 31 warga binaan Hindu di Jawa Timur, namun tidak semuanya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider, dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” paparnya.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, sebanyak 14 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, tiga warga binaan mendapat remisi 15 hari, dan empat warga binaan memperoleh remisi 1,5 bulan.

“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutup Kadiyono.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari