Ikuti Inpres Prabowo Subianto, Pemkab Sidoarjo Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

 

KOTA, InfoSidoarjo.com — Pemkab Sidoarjo melakukan efisiensi anggaran dalam APBD 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Delta.

Salah satu item yang cukup besar dalam kebijakan efisiensi anggaran ini adalah dana perjalanan dinas yang dikurangi sebesar 50 persen.

“Ya, kita juga melakukan efisiensi anggaran belanja seperti instruksi presiden,” ujar Subandi, Senin (11/2).

Sekretaris Daerah Sidoarjo, Fenny Apridawati pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 10 Februari kemarin. SE ini ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Selain perjalanan dinas, efisiensi juga diterapkan pada anggaran seremonial dan Focus Group Discussion (FGD) yang menggunakan sewa tempat atau hotel dikurangi.

Kemudian, belanja untuk percetakan, publikasi dan kajian-kajian atau seminar juga mendapat efesiensi.

Belanja honorarium yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pegawai, juga disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional.

Setelah dilakukan efisiensi, SE dari Sekda Fenny ini, juga mengamanatkan untuk memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik.

Dalam Inpres Prabowo Subianto, Pemkab Sidoarjo diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang maupun barang dan jasa. (Ipung)