Eksekusi Lahan Milik PT KAI di Stasiun Sidoarjo Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong

 

KOTA, InfoSidoarjo.com — Eksekusi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Sidoarjo, ricuh, Rabu (12/2/2025). Warga yang menggunakan lahan tersebut tidak terima dan berusaha menghalangi petugas.

Alhasil, upaya saling dorong antara polisi dengan warga tidak terhindarkan. Bahkan, salah satu diantara mereka harus diamankan oleh petugas dari kepolisian.

Setelah itu warga yang menolak eksekusi secara perlahan mundur dan bagian juru sita langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam bangunan sebelum dirobohkan dengan alat berat.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, meminta juru sita untuk memastikan batas-batas yang akan dibongkar. Jangan sampai ada yang dibongkar diluar objek eksekusi.

“Kami mohon kepada pemohon dan juru sita agar memantau jalannya eksekusi ini,” katanya.

Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia menambahkan, ada 14 objek yang menjadi sasaran eksekusi. Dan, delapan diantaranya sudah dilakukan pembongkaran secara sukarela oleh penghuni sebelumnya.

“Sebelum dilakukan eksekusi ini, PT KAI telah melakukan mediasi. Dan, hari ini, kita lakukan eksekusi,” ujarnya.

Menurut Luqman Arif, PT KAI sudah memberikan kompensasi kepada penghuni yang mau secara sukarela melakukan pengosongan. Meskipun mereka tidak memiliki alas hak apapun atas tempat yang mereka gunakan.

Namun, enam objek yang menolak mediasi tidak mendapatkan kompensasi. “Sebelumnya, sudah kami tawarkan mediasi kepada mereka, tapi ditolak,” ungkapnya.

Hermin, salah satu penghuni yang menolak di eksekusi mengatakan, bahwa pihaknya sudah puluhan tahun menempati lahan milik PT KAI.

Lahan yang berada di pintu masuk Stasiun Sidoarjo itu digunakan untuk berjualan makanan. Dia mengaku sudah tahu bakal dilakukan eksekusi.

“Tapi saya bersama yang lain mengajukan gugatan ke MA. Tapi malah tidak dihargai,” ucap Hermin.

Karena tempat yang biasa digunakan jualan telah rata dengan tanah, Hermin mengaku pasrah dan akan membawa pulang barang-barangnya.

“Dan saya tidak dapat (kompensasi) apa-apa,” pungkasnya. (Ipung)