Pemkab Sidoarjo Serahkan LKPD 2024, Targetkan Opini WTP ke-12

InfoSidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, kepada Kepala BPK Perwakilan Jatim, Yuan Candra Djaisin, di ruang rapat kantor BPK Perwakilan Jatim, Jumat (14/2).

Dalam kesempatan tersebut, H. Subandi didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati, Inspektur Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo Chusnul Inayah.

Plt. Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban utama pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, laporan ini juga menjadi alat evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK atas kerja sama yang baik selama ini. Dengan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2024, kami siap untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI,” ujar H. Subandi.

Lebih lanjut, H. Subandi berharap Kabupaten Sidoarjo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini. Jika tercapai, maka ini akan menjadi opini WTP ke-12 berturut-turut sejak pertama kali diraih pada 2013.

“Ini akan menjadi bukti bahwa Pemkab Sidoarjo mampu menyajikan laporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Menurutnya, mempertahankan opini WTP adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara akuntabel. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjaga standar tersebut.

“Kami akan terus mendorong OPD agar mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Kerja keras seluruh ASN Sidoarjo harus terus dipertahankan,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemkab Sidoarjo telah menyusun laporan keuangan dalam tujuh komponen, yakni laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, neraca, serta catatan atas laporan keuangan.

Dengan penyerahan LKPD ini, Pemkab Sidoarjo menunjukkan kesiapannya untuk menjalani proses audit oleh BPK, sekaligus menegaskan komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan transparan.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari