KPU Sidoarjo Gelar Rakor Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024, Ini Hasilnya

KOTA, InfoSidoarjo.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggelar rapat koordinasi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo terpilih hasil Pilkada 2024.

Rapat koordinasi tersebut diikuti Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, dan anggota Moeh Arif, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, Ainur Rahman.

Kemudian bagian hukum Pemkab Sidoarjo, perwakilan sekwan DPRD Sidoarjo, jajaran kepolisian, dan TNI.

Komisioner KPU Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan, untuk penetapan paslon bupati dan wakil bupati Sidoarjo terpilih masih menunggu bukti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan BRPK kepada KPU RI untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Hal ini untuk memastikan hasil Pilkada Sidoarjo tidak ada gugatan di MK.

“BRPK ini dijadwalkan tanggal 3-6 Januari,” kata Haidar Munjid saat dikonfirmasi usai rakor di favehotel Sidoarjo, Jumat (3/1/2025).

Haidar menambahkan, setelah BRPK tersebut turun, maka KPU Sidoarjo mempunyai waktu maksimal tiga hari harus melakukan penetapan paslon terpilih.

Ia mencontohkan, misalnya BRPK turun di tanggal 6 Januari, maka maksimal penetapan paslon di tanggal 9 Januari 2025. Hal tersebut diatur dalam PKPU 18 tahun 2024.

“Mekanismenya, KPU Sidoarjo mengadakan Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan paslon terpilih,” ungkapnya.

Setelah itu, KPU Sidoarjo berkirim surat hasil penetapan paslon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo untuk dilakukan usulan pelantikan.

“Kalau soal waktu dan tanggal pelantikan itu kewenangan pemerintah, bukan dari KPU Sidoarjo,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, Ainur Rahman mengatakan, rakor ini untuk persiapan penetapan dan pelantikan paslo bupati dan wakil bupati terpilih.

Ainur menambahkan, tidak menutup kemungkinan penetapan atau pelantikan ada penundaan, oleh sebab itu, Pemkab Sidoarjo akan tetap taat pada azas yang berlaku.

“Kalaupun nanti ada perubahan atau pergeseran aturan baru tentang pelantikan atau penetapan kami akan taat asas yang berlaku,” tegasnya. (Ipung