DPRD Sidoarjo: Penggunaan Efisiensi Anggaran Tunggu Penjelasan TAPD

KOTA, InfoSidoarjo.com — Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan dana hasil efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam SE Mendagri yang diterbitkan pada 23 Februari lalu, disebutkan bahwa pemerintah daerah untuk mengurangi biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Kemudian, membatasi honorarium dan memfokuskan anggaran pada peningkatan pelayanan publik serta lebih selektif dalam memberikan dana hibah.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyebutkan sampai saat ini belum ada kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Untuk efisiensi masih belum (belum ada keputusan). Karena informasi kemarin baru dapat petunjuk teknis setelah acara retret kepala daerah,” ucap Abdillah Nasih saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Ketua DPC PKB tersebut menegaskan, dalam waktu dekat DPRD Sidoarjo akan meminta TAPD untuk memaparkan progres dan petunjuk teknis pelaksanaan efisiensi anggaran dalam APBD 2025.

“Mungkin dalam satu dua hari kami akan meminta eksekutif untuk memaparkan progres dari efisiensi anggaran ini,” ucapnya.

Cak Nasih mengatakan, bahwa secara umum penggunaan efisiensi anggaran memang sudah diatur dalam SE Mendagri.

Anggaran hasil efisiensi akan dialihkan untuk digunakan dalam bidang pendidikan, infrastruktur, dan sanitasi serta bidang kesehatan.

Kemudian dapat juga digunakan untuk optimalisasi pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan.

“Yang belum, terkait besaran anggaran yang di efisiensi dan akan digunakan untuk program apa saja. Itu masih belum,” pungkasnya. (Ipung)