InfoSidoarjo – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menggelar aanwijzing atau penjelasan awal terkait lelang aset pailit PT Indo Tata Graha. Dalam agenda ini, para kurator keperdataan BHP Surabaya mengajak calon pembeli untuk mengecek dua obyek lelang di Desa Damarsi, Buduran Sidoarjo, pada Rabu (12/3).
“Total obyek lelang yang akan dilelang adalah dua bidang tanah di Desa Damarsi dengan total luas 7.190 meter persegi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto.
Dua bidang tanah tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan kompleks perumahan. Namun, proyek tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi.
“PT Indo Tata Graha ternyata belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha,” jelas Haris.
Selain itu, sistem pembayaran perumahan yang dijanjikan tidak menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melainkan melalui skema in-house credit langsung ke pengembang. Hal ini berdampak pada 1.331 kreditor dari masyarakat serta satu kreditor dari kantor pajak yang merasa dirugikan.
Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, mengungkapkan bahwa total kerugian korban akibat proyek yang batal di empat perumahan mencapai Rp168 miliar.
“Sementara dua bidang tanah yang akan dilelang mencapai Rp4,9 miliar dan dilelang secara online melalui website lelang.go.id,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menangkap Direktur PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat, pada Rabu (2/6/2021) lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan properti yang hingga kini belum terbangun.((RED))