Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Press release yang berlangsung di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo pada Rabu (12/03/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/03/2025) di rumah seorang warga di Jalan Raya Kedungturi. Korban, seorang wanita berusia 59 tahun bernama Sri Budi Hartini, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat dengan senjata tajam jenis golok. Pelaku diketahui bernama Teguh Hadi Joko Santoso (46), seorang pria yang dikenal dekat dengan anak korban, Miftakhul Anam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama dari tindakan keji ini adalah rasa cemburu dan sakit hati yang dialami pelaku. “Tersangka merasa cemburu atas kedekatan istrinya dengan Miftakhul Anam. Dalam keadaan emosi, ia mendatangi rumah korban untuk mencari Miftakhul. Namun, setelah tidak menemukannya, ia melampiaskan kemarahannya dengan menyerang Sri Budi Hartini,” ungkap Kombes Pol Christian Tobing.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dari seorang saksi yang menemukannya dalam kondisi kritis. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat menyebut nama pelaku sebagai pelaku penganiayaan.
Tak berhenti pada Sri Budi Hartini, pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan menyerang dua korban lainnya. Dalam pelariannya, Teguh bertemu dengan Jafar, yang dikenal dekat dengan Miftakhul Anam. Jafar mengalami luka bacok di tangan kanan. Tidak puas, pelaku kembali menyerang seorang warga lainnya, Sofyan Jayadi, yang hampir kehilangan jari tangan akibat serangan golok pelaku.
Beruntung, aksi brutal ini segera dihentikan oleh warga sekitar yang berhasil mengamankan tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah, jaket milik tersangka, serta hasil visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini dan membawa senjata tajam dari rumahnya untuk melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan seluruh aspek hukum dapat ditegakkan dengan adil. (*Red)
Dilihat: 336