KOTA, InfoSidoarjo.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo membuka posko pengaduan dan konsultasi untuk pekerja yang mengalami persoalan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan THR ini berada di Kantor Disnaker Sidoarjo, Jalan Raya Jati. Dan mulai dibuka pada kemarin 17 Maret 2025, sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, mengatakan ini merupakan bentuk fasilitasi dari pemerintah terhadap pekerja yang mengalami persoalan terkait THR.
Salah satu pekerja di Sidoarjo sudah membuat aduan terkait sistem pembayaran THR secara dicicil oleh perusahaan.
“Sudah ada yang mengajukan terkait pemberian THR secara dicicil, sudah masuk ke list perselisihan kami,” sebut Ainun saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dia menambahkan, terkait aduan tersebut, Disnaker Sidoarjo telah menjadwalkan rapat mediasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Rencananya pekan depan akan dilakukan mediasi,” ucap Ainun Amalia.
Ainun menyatakan, pembayaran THR dengan sistem dicicil ini diperbolehkan dan sudah ada regulasi yang mengatur.
Sesuai aturan, THR harus dibayarkan penuh dengan jumlah minimal satu kali gaji pekerja.
Ainun juga mencatat adanya berbagai persoalan lain terkait pembayaran THR yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa diantaranya adalah keterlambatan pembayaran dan perusahaan yang hanya memberikan parcel sebagai pengganti THR.
“Itu bisa diadukan permasalahan-permasalahan ke kami, dan akan kami coba cari jalan tengah dengan perusahaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada satu aduan tertulis yang masuk terkait pembayaran THR tahun ini. Pihaknya menargetkan mediasi dapat dilakukan dalam pekan ini atau pekan depan agar permasalahan segera terselesaikan.
“Kalau aduan tertulis baru satu untuk THR tahun ini, dan itu Insyaallah mediasi dan semoga bisa terjadi kesepakatan yang bisa pekerja khususnya terkait pembayaran,” katanya.
Ainun mengimbau para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR agar segera melapor ke posko pengaduan Disnaker.
“Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Ipung)