InfoSidoarjo l Surabaya – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur menggelar Pleno dan Press Conference APBN KiTa Regional Jawa Timur hingga 28 Februari 2025, bertempat di Aula Lantai 4, GKN Surabaya II, Jumat (21/3/2025). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, yang juga bertindak sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, media lokal, serta peserta daring melalui Zoom turut mengikuti acara ini. Sebelum konferensi pers, telah digelar Rapat Pleno ALCo Regional Jawa Timur, yang membahas perkembangan ekonomi regional serta realisasi APBN di wilayah Jawa Timur.
“Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan APBN dan kinerja ekonomi Jawa Timur. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terkait kondisi fiskal dan ekonomi daerah,” ujar Dudung Rudi Hendratna dalam keterangannya.
Pada triwulan IV 2024, perekonomian Jawa Timur tumbuh sebesar 5,03 persen (yoy) dan memberikan kontribusi sebesar 25,55 persen terhadap PDRB Pulau Jawa, terbesar kedua setelah DKI Jakarta.
Faktor pendorong utama pertumbuhan ini adalah permintaan domestik yang kuat, inflasi yang terkendali, serta penciptaan lapangan kerja baru. Industri berbasis hilirisasi juga memberikan kontribusi signifikan, terutama dari sektor makanan dan minuman (7,55 persen yoy), kertas (5,96 persen yoy), dan kimia (5,26 persen yoy).
Dari sisi kredit, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jawa Timur mencapai Rp46,62 triliun kepada 909.119 penerima, sementara pembiayaan UMi mencapai Rp1,18 triliun untuk 264.341 penerima.
“Harga pangan terus dikendalikan, terutama dalam menghadapi Ramadan dan Lebaran. Langkah kebijakan penurunan tarif transportasi juga membantu menjaga daya beli masyarakat,” jelas Dudung.
Hingga Februari 2025, realisasi Pendapatan Negara di Jawa Timur mencapai Rp36,31 triliun atau 13,49 persen dari target Rp269,20 triliun. Rincian penerimaan negara terdiri dari: Pajak dan Cukai: Rp34,95 triliun (13,24 persen dari target), PNBP: Rp1,36 triliun (25,6 persen dari target)
Sementara itu, Belanja Negara di Jawa Timur telah terserap Rp19,38 triliun atau 15,49 persen dari pagu belanja, dengan rincian:
Belanja Kementerian/Lembaga: Rp3,6 triliun
Transfer ke Daerah (TKD): Rp15,78 triliun
Dudung menjelaskan bahwa APBN terus berfungsi sebagai shock absorber dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Isu Strategis dalam Penerimaan Negara
1. Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak mencapai Rp13,07 triliun (11,39 persen dari target), dengan kontribusi terbesar dari sektor industri pengolahan sebesar Rp7,97 triliun.
2. Bea dan Cukai
Penerimaan bea dan cukai tercatat Rp21,89 triliun (14,71 persen dari target).
Penerimaan cukai mencapai Rp20,8 triliun, sementara bea masuk Rp955,55 miliar, dan bea keluar Rp127,41 miliar.
Penurunan penerimaan disebabkan oleh turunnya produksi hasil tembakau serta kebijakan tarif efektif yang diberlakukan pada Februari 2025.
3. Realisasi PNBP
PNBP tercatat Rp1,36 triliun, berasal dari pendapatan jasa pendidikan, kepelabuhan, serta pelayanan rumah sakit.
4. Pengelolaan Aset dan Lelang
Realisasi lelang mencapai Rp485,08 miliar (8,91 persen dari target), sementara PNBP dari pengelolaan BMN dan piutang negara mencapai Rp60,93 miliar.
Belanja Pegawai: Rp2,82 triliun, terutama untuk gaji dan tunjangan pegawai. Belanja Barang: Rp742,1 miliar, digunakan untuk pendidikan madrasah, perguruan tinggi, transportasi laut, dan keamanan. Belanja Modal: Rp25,51 miliar, dialokasikan untuk infrastruktur pendidikan dan modernisasi alat pertahanan. Belanja Bantuan Sosial: Rp18,98 miliar, difokuskan pada bantuan pendidikan.
Untuk transfer ke daerah, realisasi TKD per Februari 2025 mencapai Rp15,78 triliun atau 18,9 persen dari target. Rincian utama TKD meliputi: DAU: Rp9,13 triliun, DBH: Rp1,2 triliun, DAK Non-Fisik: Rp3,79 triliun, terutama untuk pendidikan dan kesehatan
Dana Desa: Rp1,63 triliun
Mengakhiri konferensi pers, Dudung Rudi Hendratna mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap 31 Maret 2025, tanpa ada relaksasi waktu. Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan melalui djponline.pajak.go.id agar terhindar dari kepadatan sistem di hari terakhir,” tutupnya.
Dengan keterbukaan informasi ini, Kementerian Keuangan Jawa Timur berharap masyarakat semakin memahami peran APBN dalam menopang ekonomi regional serta mendukung kebijakan fiskal yang lebih efektif.(*/(RED))