KOTA, InfoSidoarjo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sidoarjo bakal lebih selektif lagi dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang beralamat di rumah kontrakan atau kos.
Kepala Dinas Dukcapil Sidoarjo, Ready Kusuma menuturkan, kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya lonjakan penduduk yang pindah datang ke Kota Delta.
Ya, Kabupaten Sidoarjo memang menjadi salah satu tujuan urbanisasi masyarakat Jawa Timur, baik itu bertujuan mencari kerja atau lainnya.
“Kita lebih selektif terhadap permohonan pindah datang ke Sidoarjo,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
Ready menambahkan, orang pindah datang ke Sidoarjo dengan menggunakan alamat rumah kontrakan atau kos untuk mengajukan KK-KTP harus menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemiliknya.
“Nanti kami akan kolaborasi dengan Satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan sebelum diterbitkan KK dan KTP warga yang pindah datang,” ungkapnya.
Di samping itu, bagi warga yang akan pindah keluar dari Sidoarjo akan diberikan fasilitas layanan yang prima. Artinya, mereka akan dibantu dalam menyiapkan dokumen ataupun persyaratan.
“Kami akan fasilitasi percepatan bagi masyarakat yang akan pindah keluar Sidoarjo,” pungkasnya.
Jumlah Penduduk di Sidoarjo
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo per Desember 2024 berjumlah sebesar Rp. 2,027 juta.
Berdasarkan jumlah tersebut, Kecamatan Sidoarjo dan Taman, merupakan dua kecamatan dengan jumlah penduduk paling banyak dengan persentase sebesar 9,87 persen dan 10,02 persen.
Jika didasarkan pada jenis kelamin, Kabupaten Sidoarjo memiliki sebanyak 1.015.862 jiwa penduduk laki-laki dan 1.012.012 jiwa penduduk perempuan pada Desember 2024.
Rasio jenis kelamin Kabupaten Sidoarjo sebesar 100,38 yang berarti terdapat 100 sampai dengan 101 laki-laki untuk setiap 100 perempuan. (*Red)