Foto : Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo
InfoSidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan penjualan aset tanah kas desa (TKD) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin.
Langkah ini diambil setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ali Nasikin ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Ali Nasikin diduga menjual tanah milik desa yang statusnya diubah menjadi tanah gogol kepada pihak pengembang pada tahun 2021. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa praperadilan yang diajukan oleh tersangka telah resmi ditolak oleh pengadilan.
Foto : Kasi Pidsus Kejari SidoarjoJohn Franky Yanafia Ariandi,
“Putusan sidang praperadilan Ali Nasikin oleh PN Sidoarjo telah dibacakan pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” ujar John Franky saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Saat ini, Ali Nasikin telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam perkara yang sama, dua tersangka lain dari Tim 9, yang merupakan panitia pembebasan lahan tahun 2021, juga mengajukan permohonan praperadilan. Keduanya diduga ikut terlibat dalam proses penjualan tanah TKD kepada pengembang.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas John Franky.((RED))