KOTA, InfoSidoarjo.com – Sejumlah ibu rumah tangga di Sidoarjo melaporkan dugaan penipuan arisan yang menjelma jadi investasi bodong ke Polresta Sidoarjo. Kasus ini menyeret nama Nikmatun Najidah sebagai terduga pelaku.
Awalnya, Nikmatun menawarkan arisan kepada para korban. Namun, seiring waktu, ia juga mempromosikan skema investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga 20 persen per bulan. Sayangnya, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, bahkan banyak korban justru mengalami kerugian besar.
Salah satu korban, Niken Puri Kusuma, mengaku rugi Rp 261 juta. Ia tertarik karena ditawari sistem arisan yang berkembang menjadi pinjaman antar anggota dengan janji untung besar.
“Awalnya ditawari arisan, lalu berkembang jadi investasi pinjaman. Dijanjikan 20 persen per bulan, tapi tidak pernah cair,” ungkap Niken, Kamis, (17/04/2025).
Niken mengaku, dirinya sudah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, termasuk mendatangi Nikmatun ke Magelang. Namun, tidak ada hasil. Bahkan ia sempat membuat perjanjian tertulis di atas materai, tetapi pelaku tak menunjukkan itikad baik.
“Sudah saya datangi langsung ke Magelang, tapi nihil. Janji dalam 14 hari juga tak ditepati,” keluhnya.
Korban lain, Widia dari Buduran, Sidoarjo, juga merasa dirugikan hingga Rp 85 juta. Ia mengaku mengikuti arisan sejak pertengahan 2024 dan diberhentikan secara sepihak oleh terduga pelaku sebelum mendapatkan haknya.
“Saya ikut tiga arisan, per bulan setor Rp 8 juta. Harusnya cair Rp 100 juta bulan September nanti,” katanya.
Kerugian terbesar dialami oleh Rinjani, warga Krian. Ia mengaku kehilangan Rp 367 juta sejak mengikuti program arisan dan investasi sejak tahun 2022.
“Saya percaya karena dia bilang istri aparat. Tiap bulan saya setor Rp 34 juta,” ujarnya.
Selain mereka, korban lain seperti Septania dan seseorang berinisial R juga melaporkan kerugian masing-masing Rp 33 juta dan lebih dari Rp 600 juta.
Kuasa hukum para korban, Dimas Yemahura Al Farauq, menyatakan bahwa total kerugian dari empat klien yang sudah melapor mencapai lebih dari Rp 700 juta. Menurutnya, pelaku sengaja menciptakan member fiktif untuk menarik minat dan kepercayaan.
“Janji keuntungannya tidak terbukti, uang pun tak kembali. Ini jelas tipu muslihat dan penggelapan,” tegas Dimas.
Pihak Polresta Sidoarjo telah menerima laporan resmi dan masih melakukan penyelidikan. Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono mengatakan, bahwa kasus ini sedang ditangani. “Mohon waktu,” singkatnya. (*Red)