BPJS Kesahatan Luncurkan Program News REHAB 2.0, Permudah Peserta JKN Lunasi Tunggakan Iuran

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya yang mengalami tunggakan iuran, BPJS Kesehatan kembali berinovasi dengan meluncurkan Program New REHAB 2.0. Kamis (17/4/2025). Program ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang telah diperkenalkan sejak Januari 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa program REHAB telah terbukti membantu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam melunasi tunggakan iuran secara bertahap. Hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program tersebut, dengan 910.660 peserta berhasil kembali aktif, dan total iuran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,69 triliun.

“Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, peserta mengalami kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Program New REHAB 2.0 hadir sebagai solusi yang lebih praktis, fleksibel, dan bermanfaat, khususnya bagi peserta PBPU/BP kelas 3 yang memiliki kemampuan bayar yang terbatas,” ujar Munaqib.

Fitur Baru Program New REHAB 2.0

Dalam versi terbarunya, Program New REHAB 2.0 menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan. Salah satunya, jumlah cicilan kini telah mencakup iuran berjalan selama masa pembayaran, sehingga status kepesertaan akan langsung aktif setelah cicilan terakhir dilunasi.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan, dan dapat dicicil hingga maksimal 12 bulan atau separuh dari jumlah bulan menunggak. Bahkan, peserta PBPU yang saat ini terdaftar aktif dalam segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga tetap bisa mengikuti program ini.

Peserta juga dapat mencicil minimal satu bulan tunggakan dengan nilai mulai Rp35.000 untuk kelas 3, dan maksimal cicilan bisa mencapai 36 kali. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Munaqib menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan berkewajiban mencatat dan menagih tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk melunasi tunggakan guna menghindari beban di masa mendatang.

“Kami mengimbau peserta PBPU atau BP yang sedang beralih segmen untuk tidak menunda pelunasan tunggakan. Jika suatu saat kembali ke segmen PBPU atau BP, peserta tidak perlu menanggung tunggakan masa lalu, cukup membayar iuran bulan berjalan,” tambahnya.

Dukungan Saluran Pembayaran dan Edukasi Peserta

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 960.000 saluran pembayaran, termasuk perbankan BUMN, BUMD, swasta, ritel modern, gerai tradisional, hingga e-commerce. Selain itu, tersedia juga fasilitas autodebet untuk meminimalkan risiko tunggakan akibat kelalaian pembayaran.

“Kami juga menugaskan petugas telekolekting dan Kader JKN untuk aktif mengingatkan peserta yang belum membayar. Jika peserta ingin mencicil tunggakan, manfaatkanlah Program New REHAB 2.0,” pungkas Munaqib. (*Red)

Dilihat: 335

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari