InfoSidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam rangka program Asta Cita. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan enam tersangka dan menyelamatkan 22 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
“Para tersangka melakukan pengumpulan dan penampungan calon pekerja migran tanpa badan hukum dan legalitas resmi. Mereka memberangkatkan korban ke luar negeri dan menerima keuntungan berupa fee dari agensi asing senilai 2.000 dolar Singapura per pekerja, atau sekitar Rp 23 juta hingga Rp 25 juta,” jelas Kombespol Christian Tobing, saat menggelar rilis di Mapolresta Sidoarjo Sabtu (13/1/2025).
Pengungkapan ini berlangsung dari akhir 2024 hingga awal 2025. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan para korban dari tiga lokasi di wilayah Sidoarjo yakni di Jl Raya Sedati, Kec. Sedati: 5 orang, di Dusun Kates, Desa Wangkal, Kec. Krembung: 7 orang dan di Desa Tambak Rejo, Kec. Krembung: 10 orang.
Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Madura dan Dompu, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara ini, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Enam tersangka, M M (41), warga Surabaya, A S (44), warga Sampang, J L (28), warga Dompu, NTB, R A (52), warga Pasuruan, E A (54), warga Sidoarjo dan Y K (56), warga Sidoarjo.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 18 paspor, uang tunai Rp 5 juta, beberapa ponsel, dan satu unit mobil Toyota Calya.
Menurut Kombespol Christian Tobing, motif para tersangka adalah keuntungan finansial. Mereka merekrut calon PMI dari berbagai daerah dan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Para korban dijadikan sumber pendapatan bagi para pelaku melalui agensi ilegal di luar negeri,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran akan ditindak tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan keberangkatan ke luar negeri melalui jalur resmi,” tutup Kombespol Christian Tobing.
Sementara itu R salah satu korban menyampaikan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah menyelamatkan dirinya dan beberapa teman lainnya.
Dikatakan R, awalnya tidak menaruh curiga kalau perusahaan yang akan mengirimnya ke Singapura itu tidak resmi. Dirinya baru 3 hari di penampungan, namun beberapa teman ada yang sudah 4-5 bulan.
“Beruntung Polisi berhasil mengungkap keberadaan perusahaan tersebut dan membebaskan saya dan semua calon TKW yang akan dikirim ke Singapura, kami sampaikan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo,”ungkap wanita yang berasal dari Nusa Tenggara Barat tersebut.((RED))