Cara dan Syarat Mengurus Perizinan UMKM di Sidoarjo Secara Online

 

KOTA, InfoSidoarjo.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo gencar sosialisasikan kemudahan perizinan bagi UMKM.

Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Rudi Setiawan, mengatakan saat ini untuk mengurus perizinan sudah dapat dilakukan secara online. Di laman oss.go.id. semua perizinan sudah terintegrasi di sana.

“Pengajuan secara online untuk penerbitan NIB melalui oss.go.id,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Rudi menyampaikan, untuk mengurus perizinan di oss.go.id melampirkan KTP, nomor telpon dan alamat email.

Ketika masuk di laman oss.go.id ada beberapa menu yang dapat dipilih, sesuai perizinan yang dibutuhkan. Baik perizinan mikro kecil maupun menengah dan besar.

“Kalau masih kurang memahami, di OSS juga disediakan tutorial. Persyaratan di upload disana, tidak perlu menyerahkan secara fisik,” ungkap Rudi.

Mantan Camat Waru itu menambahkan, jika masih menemui kesulitan, bisa mendatangi costumer service di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Lingkar Timur.

Selain itu, bisa juga konsultasi online melalui kanal-kanal media sosial resmi dan kanal aplikasi Sippadu.

Di samping itu, kemudahan dalam pengurusan perizinan, DPMPTSP Sidoarjo juga mempunyai program jemput bola.

“Yang membantu pembuatan NIB dan pelaporan LKPM dan fasilitas pengembangan pelaku usaha,” pungkasnya.

Untuk program jemput bola DPMPTSP Sidoarjo ini biasanya di laksanakan di kantor kecamatan maupun di balai desa secara bergantian. (*Red)