Sidoarjo – Infosidoarjo.com –
Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Kasus ini diungkap melalui operasi intensif yang dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini menjadi perhatian khusus bagi pimpinan Polri untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok penyaluran PMI secara ilegal.
“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan yang masif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa izin resmi. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam tersangka dan menyelamatkan 22 korban,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.
Menurut keterangan, enam tersangka yang ditangkap terdiri dari empat pria berinisial MM, AS, JL, dan RA, serta dua wanita berinisial EA dan YK. Para tersangka berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, Pasuruan, Buduran, dan Krembung. Mereka diketahui merekrut calon PMI dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat, lalu menampung mereka di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.
“Lokasi penampungan tersebut terletak di Jalan Raya Sedati dengan lima korban, Desa Wangkal, Krembung dengan tujuh korban, dan Desa Tambakrejo, Krembung dengan sepuluh korban,” tambah Kombes. Pol. Christian Tobing.
Setelah berhasil memberangkatkan PMI ke negara tujuan, para tersangka mendapatkan keuntungan berupa fee sebesar 2.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp23 juta hingga Rp25 juta per orang dari agensi di luar negeri.
Para tersangka kini ditahan di Polresta Sidoarjo dan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memberantas praktik perdagangan orang dan penyaluran PMI ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas proses pemberangkatan ke luar negeri guna mencegah menjadi korban tindak pidana serupa. (*Red)
Dilihat: 355