12 Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Bawa Sajam di Sidoarjo Diamankan Polisi

InfoSidoarjo – Sebanyak 12 pemuda yang kerap konvoi motor di malam hari di Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pengeroyokan dan membawa senjata tajam. Dari 12 pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur.

“Para tersangka kami amankan karena melakukan tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Lokasi kejadian ada di Buduran dan Wonoayu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Para tersangka yang berinisial AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18), dan WAP (24) diduga menyerang tiga korban dengan memukuli hingga melukai mereka menggunakan senjata tajam.

Menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, motif aksi para pelaku adalah balas dendam atas serangan kelompok korban sebelumnya.

“Mereka ingin menunjukkan eksistensi kelompoknya dengan balas dendam,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 358 KUHP terkait tindak pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.

“Berikan edukasi kepada anak agar tidak keluar malam tanpa tujuan jelas atau ikut konvoi bermotor. Hal ini demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pesannya.

Polresta Sidoarjo memastikan akan terus menindak tegas aksi-aksi yang meresahkan masyarakat demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari