InfoSidoarjo – Proses eksekusi lahan tambak seluas 27.800 m² di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung lancar dan kondusif pada Senin (21/1/2025). Sengketa lahan yang melibatkan PT Sunindo Prima Land dan keluarga Indun Sholekah, warga Desa Tambak Sawah, resmi diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memenangkan pihak PT Sunindo Prima Land.
Eksekusi dimulai sejak pagi hari dengan pengamanan ketat dari tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Kegiatan diawali dengan pembacaan putusan resmi oleh tim eksekusi. Keputusan tersebut diterima tanpa perlawanan dari pihak tergugat.
Setelah pembacaan putusan, tim PT Sunindo Prima Land langsung melanjutkan pemasangan spanduk dan patok pembatas sebagai tanda kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Danramil 0816/18 Sedati, Kapten Caj Lutfi Anam, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerja sama yang telah menjaga situasi tetap aman dan tertib.
“Kami bersyukur eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gesekan. Hal ini berkat kerja sama semua pihak dan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi keputusan hukum,” ujar Kapten Caj Lutfi Anam.
Dengan rampungnya proses eksekusi ini, PT Sunindo Prima Land diharapkan dapat segera memanfaatkan lahan tersebut sesuai rencana. Sementara itu, masyarakat sekitar diimbau untuk tetap menjaga kerukunan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Proses hukum yang telah berjalan hingga tahap eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum yang transparan dan adil.((RED))