InfoSidoarjo – Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, melakukan inspeksi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kamis (23/1/2025). Inspeksi ini dilakukan bersama Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816/Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati, dan Kepala Desa Segoro Tambak. Rombongan meninjau lokasi dengan menaiki perahu nelayan setempat.
Peninjauan tersebut difokuskan pada beberapa titik HGB laut yang menjadi perhatian masyarakat. Selain meninjau langsung area tersebut, Plt. Bupati juga berdiskusi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk mendapatkan masukan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
“Dari peninjauan hari ini, terdapat blok berupa kawasan tambak atas nama PT, tetapi dikelola oleh masyarakat. Area ini belum dibebaskan, hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT sejak 1996, dan perizinannya akan habis pada tahun 2026,” ujar H. Subandi. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian area lainnya memang berupa laut.
Terkait perpanjangan perizinan HGB yang akan habis pada 2026, H. Subandi menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dari Pj. Gubernur Jawa Timur serta hasil investigasi dari BPN Kanwil.
“Kita terus berkoordinasi dengan BPN Kanwil dan menyerahkan pengurusan perizinan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Selain itu, H. Subandi juga menanggapi informasi tentang keberadaan HGB lain di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati.
“Kami akan melakukan pengecekan jika memang benar terdapat HGB di wilayah tersebut. Investigasi akan diserahkan kepada BPN Sidoarjo dan Kanwil untuk memastikan status perizinannya,” jelasnya.
Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar pemanfaatannya dapat lebih optimal dan berkelanjutan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pengelolaan kawasan pesisir dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.((RED))