Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pungli PTSL, Kades Trosobo Kandas di Pengadilan

Foto : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan
Foto : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan

InfoSidoarjo – Upaya pra peradilan yang diajukan Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal Pra Peradilan PN Sidoarjo, Moch Fatkhan, SH., MHum, dalam pembacaan amar putusan pada Jumat (3/1/2025).

Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Heri Achmadi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah menelaah bukti-bukti surat, saksi, dan keterangan ahli yang diajukan kedua belah pihak, hakim menyimpulkan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik sudah sah berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan bukti-bukti dari termohon, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum,” tegas hakim.

Atas putusan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal yakin bahwa pra peradilan tersebut akan ditolak.

“Kami yakin sejak awal bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum, sehingga permohonan pra peradilan akan ditolak,” ujarnya.

Franky menambahkan, proses hukum terhadap Heri Achmadi dan dua panitia PTSL akan tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang berlokasi di Jalan Juanda, Sidoarjo.

Kepala Desa’ Trosobo Heri Achmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua panitia PTSL 2023 oleh penyidik Kejari Sidoarjo. Mereka diduga meminta uang tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Besaran pungutan liar ini bervariasi mulai dari Rp150.000 hingga Rp 8 juta, dengan dalih biaya pengurusan PTSL, pengeringan lahan, dan pengurusan dokumen pendaftaran.

“Akibat perbuatannya, Heri Achmadi dan dua panitia PTSL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pungli PTSL 2023,” pungkas Franky.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pungutan liar semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari