Antisipasi Resiko, Plt Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Larangan Kegiatan Outing Class ke Luar Daerah

Gambar ilustrasi Kegiatan Outing Class/ist

InfoSidoarjo – Demi memastikan keselamatan peserta didik, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi pelaksanaan Outing Class/ Out Door Learning (ODL). Dalam SE tersebut, sekolah-sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL ke luar wilayah kabupaten hingga batas waktu yang belum ditentukan.

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 ini diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.

Dalam surat tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang harus dipatuhi sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL:

1. Jenis ODL yang Diatur
Kegiatan yang termasuk dalam ODL antara lain studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.
2. Pembatasan Lokasi
ODL hanya boleh dilakukan di dalam Kabupaten Sidoarjo. Jika ada rencana kegiatan di luar daerah, maka harus ditangguhkan.
3. Persyaratan Administratif
Sekolah wajib mengajukan proposal kegiatan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
4. Faktor Keselamatan sebagai Prioritas Utama
Keselamatan siswa menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.

Keputusan ini diambil setelah dua peristiwa tragis yang menimpa siswa dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal dunia akibat terseret ombak di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Salah satu korban berasal dari Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tak lama berselang, pada 1 Februari 2025, sebuah bus yang membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Tol Pandaan–Malang, menewaskan seorang siswi.

Merespons insiden tersebut, Plt Bupati Subandi menegaskan bahwa keselamatan siswa harus diutamakan.

“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” ujar Subandi.

Ia juga meminta seluruh sekolah meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik dan memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. SE ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikannya.

“Kami meminta semua sekolah untuk menaati aturan ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan ODL tetap menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari