BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Tingkatkan Pelayanan Peserta JKN dengan Inovasi Digital

Sidoarjo – Infosidoarjo.com –

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai inovasi yang dikembangkan. Jumat (7/3/2025). Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo, Munaqib, menyampaikan bahwa saat ini peserta JKN dapat dengan mudah mengakses layanan administrasi melalui berbagai kanal yang telah disediakan.

“Jika peserta JKN mengalami kendala di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), mereka dapat memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165,” ujar Munaqib.

Selain itu, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS Satu yang telah ditempatkan di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Petugas BPJS Satu ini memiliki peran penting dalam membantu peserta JKN mendapatkan informasi dan menangani pengaduan secara langsung.

“Kami memastikan bahwa petugas BPJS Satu bekerja secara responsif dan menangani pengaduan di waktu yang sama. Untuk memudahkan peserta, kami telah memasang foto, nama, serta nomor telepon petugas di berbagai sudut rumah sakit yang bekerja sama dengan kami,” tambahnya.

Munaqib menegaskan pentingnya peserta JKN untuk mengakses layanan resmi BPJS Kesehatan guna memastikan informasi dan pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

“Kami sangat terbuka dalam menerima keluhan dan masukan dari peserta JKN. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap pengaduan disampaikan melalui kanal resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan Pandawa, atau langsung kepada petugas BPJS Satu di rumah sakit,” pungkasnya.

Dengan berbagai kemudahan akses layanan ini, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. (*Red)

Dilihat: 335

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari