Bupati Sidoarjo Larang Hiburan Malam Selama Ramadhan, Satpol PP Gelar Patroli Ketat

KOTA, InfoSidoarjo.com — Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan surat larangan hiburan malam, karaoke, panti pijat, rumah musik, dan biliard diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025.

Surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dengan menggelar patroli ke sejumlah titik tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan, petugas gabungan baik itu dari Disporapar, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta TNI-Polri secara intens melakukan pengawasan.

“Panti pijet, tempat karaoke maupun hiburan malam kami perintahkan untuk ditutup selama bulan Ramadhan,” katanya saat dikonfirmasi di Pendopo Delta Wibawa, Senin (3/3/2025).

Menurut Yany, apabila masih ditemukan ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan akan diberhentikan secara paksa.

Dia juga berharap masyarakat juga turut aktif melaporkan apabila ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi dan mengganggu kenyamanan ibadah puasa.

“Silahkan laporkan ke kanal 112, akan langsung kami tindaklanjuti untuk dilakukan penghentian,” ucapnya.

Bagaimana dengan tempat karaoke yang berkedok warkop? Kasatpol PP Sidoarjo menegaskan, bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penindakan.

“Makanya kami perlu dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadhan ini,” pungkasnya. (*Red)