InfoSidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik di gudang karantina milik PT Kayu Mebel Indonesia, yang terletak di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (17/4/2025). Dua orang tersangka berinisial FM (31) dan C (33), yang ternyata merupakan karyawan perusahaan tersebut, ditangkap tak lama setelah laporan diterima dari korban, JI.
“Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku menemukan barang bukti berupa 13 potong kabel listrik jenis Metal Type NF A2XT3X70 yang telah dipotong-potong dan disembunyikan di dalam jok motor,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting baja berwarna merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
Menurut Fahmi, kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian kabel. Aksi pertama dilakukan pada Selasa (15/4/2025), dengan total 30 potong kabel ditemukan di rumah FM. Aksi kedua terjadi pada Kamis (17/4/2025), dengan 13 potong kabel diamankan saat penangkapan.
“Setelah mencuri, kabel-kabel tersebut dijual dan hasilnya dibagi bersama,” ungkap Fahmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.((RED))