Empat Pelaku Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

InfoSidoarjo – Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Mereka adalah S dan AY asal Bangil, Pasuruan; SBU asal Tanggulangin; serta TC alias MJ asal Pandaan, Pasuruan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 Februari 2025. Saat itu, tersangka S melakukan transaksi pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, menggunakan enam lembar uang pecahan Rp 100.000.

Pemilik toko curiga uang tersebut palsu sehingga menolaknya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Porong, disertai bukti rekaman CCTV dari tokonya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Porong yang didukung Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 27 Februari 2025 siang, polisi berhasil mengamankan S dan AY di tempat kos mereka di Porong.

“Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY, ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016 serta 68 lembar uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (24/3/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap S dan AY mengungkap bahwa uang palsu tersebut berasal dari tersangka TC alias MJ, yang mendapatkan pasokan dari tersangka SBU.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Porong yang didukung Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap TC alias MJ di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan. Tak lama setelahnya, tersangka SBU juga berhasil ditangkap di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh uang palsu dari seseorang bernama Abah Soleh, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta seseorang dari Bandung dengan transaksi sistem cash on delivery (COD).

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat bertransaksi, terutama menjelang Idul Fitri yang biasanya marak dengan penukaran uang baru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” kata Christian.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari