Guru SMP di Sidoarjo Divonis 7,5 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan, DPRD Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

 

KOTA, InfoSidoarjo.com — Komisi D DPRD Sidoarjo prihatin adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oknum guru SMPN di Sidoarjo terhadap siswanya.

Oknum guru bernama Ali Machfud telah divonis 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena telah terbukti mencabuli Bunga(bukan nama sebenarnya) saat di sekolah pada, Kamis, 23 Januari 2025.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, menegaskan kasus pencabulan dilingkungan pendidikan harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Terutama Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait.

”Dinas Pendidikan harus belajar dari kasus ini. Seleksi guru perlu diperketat. Tes psikologi dilakukan dengan benar untuk memastikan kompetensi dan integritas tenaga pendidik,” kata Dhamroni, Selasa (28/1/2025).

Dhamroni mengatakan, sekolah harus menjadi tempat paling aman untuk anak-anak bisa berkembang dan mengasah kreatifitas mereka.

Bukan malah menjadi tempat yang dapat merusak harkat martabat serta masa depan anak bangsa. Apalagi pelakunya merupakan adalah oknum guru yang harusnya menjadi contoh yang baik.

”Kasus ini menjadi peringatan keras. Kita harus segera mengambil langkah konkret demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi siswa,” tegas Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut.

Dhamroni mendesak Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Siswa harus dipastikan aman dan bisa mengikuti proses belajar mengajar dengan baik.

Politikus PKB itu meminta sekolah-sekolah memasang kamera CCTV. Khusus di lokasi-lokasi yang memerlukan pengawasan. Termasuk ruang BK. Ruang itu hanya bisa diawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa siswa. Misalnya, kekerasan, bahkan pencabulan.

”Pemasangan CCTV harus dipertimbangkan serius. Bisa menjadi alat pengawasan yang membuat setiap individu berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” tegas Dhamroni.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki memutuskan tindakan tegas. Sanksi terhadap guru yang divonis bersalah karena pencabulan itu adalah pemutusan hubungan kerja.

”Langsung pemutusan hubungan kerja atau pemecatan. Status dia kan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bukan PNS,” jawab Budi Basuki singkat saat dikonfirmasi lewat telepon seluluernya.

Secara terpisah, Kepala Disdikbud Sidoarjo Dr Tirto Adi MPD menyatakan masih menunggu salinan putusan terhadap Ali dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selanjutnya, sanksi kepegawaian terhadap Ali akan diusulkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). (Ipung)