InfoSidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Kedua tersangka adalah Kepala Desa Sidokerto, AN, serta Ketua Tim 9 penjualan aset TKD, SMN.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, mengatakan bahwa dengan penahanan ini, total sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah lebih dulu menahan KSN, yang merupakan bendahara Tim 9.
“Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka, yakni KSN yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga telah dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Frangky saat ditemui di Kantor Kejari Sidoarjo, Senin (10/3/2025).
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo. Frangky menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“Penyidik mengusulkan kepada kami dan dipandang perlu untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.
Menurut Frangky, penahanan ini juga diperkuat dengan sikap para tersangka yang sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Memang ada sebagian yang memberikan alasan jelas atas ketidakhadiran dalam pemeriksaan. Tapi ada juga yang sudah dipanggil dua kali tetap mangkir,” tambahnya.
Dalam aksinya, ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk mengubah status tanah kas desa menjadi tanah gogol secara melawan hukum. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.((RED))