Kisruh HGB 656 Hektar Laut Sedati, PMII Sidoarjo Sentil BPN: Lampaui Kewenangan

 

KOTA, InfoSidoarjo.com — Kisruh soal adanya Hak Guna Bangunan (HGB) 656 Hektar di Laut Sedati memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo.

Ketua PC PMII Sidoarjo, Putri Maulidina menyatakan, penerbitan HGB di kawasan laut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Keputusan menerbitkan HGB tersebut juga melampaui kewenangan Kementerian ATR/BPN,” sebut Putri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2025).

PMII Sidoarjo menilai, adanya HGB tersebut, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa perairan atau laut adalah milik negara dan diatur oleh hukum internasional.

“Bukan hak individu atau kelompok tertentu,” ungkap Putri Maulidina

Dia juga mengingatkan, bahwa pengelolaan ruang laut harus merujuk pada hukum internasional, bukan perspektif agraria yang berlaku untuk tanah.

Jangan sampai perspektif agraria dibawa ke ruang laut, karena kedudukan hukum tanah dan laut sangat berbeda.

“Negara memang memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, tetapi hak atas ruang laut tunduk pada hukum internasional,” tegas Putri.

Oleh sebab itu, PMII Sidoarjo mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Guna menciptakan keadilan sosial dan menghindari potensi permasalahan besar di masa depan,” pungkasnya (Ipung)