KOTA, InfoSidoarjo.com — Kementrian Koperasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, meminta pembentukan Koperasi Desa dimulai pada Maret sampai Juni 2025.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk pembentukan koperasi desa, mulai dari sosialisasi dan persiapan, musyawarah desa, pengesahan badan hukum (bagi koperasi baru).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengaku sudah menerima Inpres dan SE pembentukan koperasi merah putih.
“Baru terbit Inpres dan SE dari Menkop (Menteri Koperasi),” katanya saat dikonfirmasi Sidoarjo News, Sabtu (12/4/2025).
Apa yang sedang dipersiapkan Dinas PMD? Probo menyebutkan, bahwa saat ini sedang dilakukan pendataan koperasi desa yang sudah ada. Untuk mempermudah pendataan koperasi tersebut, Dinas PMD bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo.
“Yang kami lakukan saat ini adalah perumusan juknis dan pendataan koperasi bersama Dinkop,” ujarnya.
Dinas PMD Sidoarjo sangat optimis bisa mengawal program pemerintah pusat tersebut sesuai dengan yang diharapkan, yaitu target sampai akhir Juni 2025.
“Kalau harapan dari pemerintah pusat Juni 2025. Kami harap semua berjalan lancar dan bisa dilaksanakan sesuai target,” ungkapnya.
Usaha Koperasi Desa Merah Putih sesuai SE Menteri Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan sebagai berikut:
1. Gerai/outlet penyediaan sembako
2. Gerai/outlet penyediaan obat murah
3. Penyediaan kantor koperasi
4. Unit simpan pinjam koperasi
5. Gerai/outlet klinik desa
6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang
7. Logistik (distribusi)
8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha. (*Red)