Kronologis Ibu di Sidoarjo Tega Siram Anak Kandungnya dengan Air Panas

 

KOTA, InfoSidoarjo.com – Seorang ibu berinisial RA yang tinggal di daerah Candi, Sidoarjo, tega menyiram air panas anak kandungnya. Tindakan yang tidak patut ditiru ini lantaran dipicu sikap kesal ketika anak yang baru berusia 3 tahun itu mengompol di atas sprei.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya ini.

“Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei. Selanjutnya, sprei tersebut ditaruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun. Nah, tidak lama kemudian, tersangka ini merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei. Ini membuat tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” jelasnya, Jum’at, (14/02).

Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, lanjutnya, adalah dengan cara menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Kemudian, tersangka memasak air hingga mendidih kemudian tersangka menyiramkan air panas dari kompor tersebut.

“Mengenai kepala, wajah, dan punggung korban. Disiram sebanyak dua kali,” tambahnya.

Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali. Korban dipukul menggunakan sapu lantai hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan.

Tidak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu, tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. Lalu tersangka pergi ke apotik beli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya.

“Setelah tubuh korban diolesi salep namun kondisinya semakin melepuh. Hingga korban dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*Red)