Nekat Belanjakan Uang Palsu di Sidoarjo, Pasutri Diamankan Polisi

KOTA, InfoSidoarjo.com – Sepasang suami istri berinisial S dan AY asal Pasuruan, serta dua orang lagi temannya, SBU dan TC, berhasil diamankan polisi. Mereka berurusan dengan polisi karena dugaan peredaran uang palsu.

Pengungkapan uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini, bermula dari laporan masyarakat. Pada 20 Februari 2025, tersangka S, melakukan transaksi pembayaran KUR di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, menggunakan enam lembar Rp. 100.000.

Pemilik toko curiga uang yang diserahkan S adalah palsu. Sehingga, uang tidak diterima. Selanjutnya, oleh pengelola toko dilaporkan ke Polsek Porong beserta bukti rekaman CCTV di tokonya.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 27 Februari 2025 siang, tersangka S dan tersangka AY, diamankan di tempat kos di Porong.

“Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000. Barang bukti uang tahun emisi 2016, ada 68 lembar dan uang kertas pecahan Rp. 50.000 tahun emisi 2022,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (24/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka TC alias MJ dan uang yang diduga palsu didapatkan dari tersangka SBU.

Dari keterangan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TC alias MJ pada 27 Pebruari 2025 di tempat kos di Gempol, Pasuruan. Kemudian, dikembangkan, polisi berhasil menangkap tersangka SBU pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Pengakuan para tersangka mereka mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seseorang dari Bandung dengan transaksi COD.

Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati saat bertransaksi. Terlebih lagi jelang Idul Fitri marak peredaran pertukaran uang baru. (*Red)