InfoSidoarjo l Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diberlakukan sejak awal tahun ini.
“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Senin (17/2/2025).
PMK Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan yang bekerja di beberapa sektor industri, yaitu:
Alas kaki, Tekstil dan pakaian jadi, Furnitur, Kulit dan barang dari kulit
Untuk mendapatkan insentif ini, pegawai harus memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Selain itu, pemberi kerja wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK ini.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban pajak pekerja di sektor tertentu sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aturan lengkap PMK Nomor 10 Tahun 2025 melalui laman resmi pajak.go.id.(*/(RED))