Pengusaha Bengkel Mobil di Sidoarjo Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Penggelapan Mobil

praperadilan penggelapan mobil Sidoarjo
Pengusaha bengkel mobil di Sidoarjo menghadapi kasus praperadilan atas tuduhan penggelapan mobil. Foto: Istimewa

Infosidoarjo.com, – FNO, seorang pengusaha bengkel mobil yang tinggal di Perumahan DSB Delta Raya, Kelurahan Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil. Melalui tim kuasa hukum YM Law Firm, FNO mempraperadilankan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Praperadilan ini diajukan karena FNO merasa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dinilai tidak sah dan melanggar hak-haknya.

Praperadilan adalah upaya hukum yang diajukan oleh tersangka atau pihak yang merasa dirugikan untuk memeriksa sah atau tidaknya proses penyidikan, penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, FNO merasa bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum FNO mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis (13/3), dengan alasan bahwa proses penanganan kasus oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dinilai tidak sah. Mereka menilai bahwa penangkapan, penyidikan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap FNO tidak memenuhi dua unsur bukti yang kuat dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

ā€œProses penanganan kasus ini terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan undang-undang serta HAM,ā€ tegas Astri J. Monita Huwae, kuasa hukum FNO.

Kasus ini bermula ketika RD, seorang pelapor, menitipkan mobilnya untuk diservis di bengkel Auto 88 milik FNO pada 22 Juli 2022. Namun, setelah lebih dari dua tahun, RD melaporkan FNO ke Polresta Sidoarjo dengan tuduhan penggelapan mobil pada 14 Februari 2025.

ā€œMobil tersebut tidak diambil selama lebih dari dua tahun dan sudah menjadi rongsokan. Sangat tidak masuk akal jika klien saya dituduh melakukan penggelapan,ā€ ujar Monic, sapaan akrab Astri J. Monita Huwae.

Tim kuasa hukum FNO menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo melanggar Pasal 84 ayat 2 KUHAP. Mereka juga menyatakan bahwa FNO tidak pernah menerima surat pemanggilan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ā€œProses penyidikan ini tidak sah dan seharusnya batal demi hukum,ā€ tambah Monic.

Dalam permohonan praperadilan, FNO meminta majelis hakim PN Sidoarjo untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.
  2. Menyatakan bahwa Termohon (Polresta Sidoarjo) telah melanggar Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Menko Polhukam No. 7 Tahun 2022.
  3. Membatalkan laporan polisi RD dan menyatakan surat penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan tidak sah.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 juta dan moril sebesar Rp 100 juta.
  5. Membebankan biaya perkara praperadilan kepada Termohon.
  6. Meminta Termohon memohon maaf secara terbuka di media dan memulihkan hak serta martabat FNO.

Kasus ini menyoroti beberapa poin penting dalam hukum acara pidana:

  1. Pentingnya Bukti yang Kuat: Dalam setiap kasus pidana, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  2. Prosedur Pemanggilan yang Sah: Setiap tersangka berhak menerima surat pemanggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.
  3. Perlindungan HAM: Proses hukum harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya.

Kasus ini juga memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi FNO. Sebagai pengusaha bengkel mobil, reputasinya di masyarakat bisa tercemar akibat tuduhan ini. Selain itu, proses hukum yang panjang dan melelahkan dapat mengganggu aktivitas bisnisnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang transparan dan adil. FNO, melalui tim kuasa hukumnya, berharap agar majelis hakim PN Sidoarjo dapat memberikan keadilan dan memulihkan nama baiknya. Praperadilan ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara.