Plt Bupati Subandi Sidak Lokasi Laut 656 Hektar HGB, Dibagi Tiga Blok, Sebagian Berupa Tambak

SEDATI, InfoSidoarjo.com — Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengecek langsung lokasi 656 hektar laut yang sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Kecamatan Sedati.

Rombongan Plt Bupati, Subandi, bersama Sekda, Fenny Apridawati, dan sejumlah kepala dinas terkait menyusuri sungai dengan menaiki perahu nelayan dari Desa Segorotambak.

Butuh waktu sekira satu jam perjalanan untuk sampai di lokasi laut Sedati. Di sana, terlihat ada dua tiang besi dan sejumlah bambu yang ditancap ke dasar laut. Tanda-tanda tersebut diduga hanya sebagai penanda jalur nelayan. Bukan batas-batas wilayah tanah laut HGB.

Menurut Subandi, setelah dilakukan pengecekan di sana, ada beberapa kawasan. Untuk yang ada di blok 5, sudah menjadi area tambak. Namun, masih tetap atas nama perusahaan. Tapi tetap dikelola oleh masyarakat.

“Tadi, kata warga tanah itu (blok 5), belum dibebaskan tapi sudah jadi SHGB oleh perusahaan sekitar tahun 1996,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Subandi tidak merinci luas lahan yang ada di blok 5. Dia menjelaskan, untuk kawasan yang lain masih berupa laut. Tapi belum ada penguasaan atas lahan tersebut.

Di lokasi 565 hektar laut HGB dibagi tiga blok. Tapi sebagian HGB tersebut dikelola oleh petani. Sehingga, Pajak Bumi Bangunan (PBB), tidak bisa diterbitkan karena atas nama perusahaan dan belum dibebaskan dari petani.

“Sehingga satu tahun lalu, ada tumpang tindih tersebut, kami tidak mau menerbitkan PBB di sana,” ucapnya.

Jika dilihat dari Perda RTRW, kawasan Segorotambak Kecamatan Sedati, masuk area kuning, atau kawasan pemukiman. Dulu sempat muncul di kawasan Sedati bakal dibangun Sea World. Namun, rencana tersebut sampai sekarang tak kunjung terealisasi.

“Kalau di Segorotambak, memang masuk area kuning atau pemukiman. Kalau kami yang penting sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (*Red)