PN Sidoarjo Eksekusi Rumah di Delta Regency, Kondisinya Rusak

InfoSidoarjo – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi rumah di Perumahan Delta Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Senin (17/2). Meski telah mendapatkan penetapan pengadilan, rumah tersebut ditemukan dalam kondisi rusak saat eksekusi berlangsung.

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Objek rumah dalam keadaan kosong, tetapi sudah dalam kondisi pengrusakan. Kami dari juru sita hanya melaksanakan penetapan dari pimpinan PN Sidoarjo,” ujar Rudi.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa termohon, Yesi Mela, diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada pemohon, Suhendro, tanpa syarat. Properti ini terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977/Desa Kureksari tahun 2006.

Kuasa hukum pemohon, Setyawan dari Harisetyawan and Partners, mengungkapkan bahwa termohon memang menyerahkan rumah secara sukarela. Namun, kondisi bangunan didapati dalam keadaan rusak dan acak-acakan.

“Kami sudah beri kompensasi terhadap termohon setidaknya Rp 100 juta, tapi mereka malah menyerahkan objek dalam keadaan rusak seperti ini,” kata Setyawan.

Menurutnya, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan yang diduga akibat tindakan yang disengaja sebelum diserahkan kepada pemilik baru. Pihaknya pun tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait kondisi tersebut.

“Kami akan dalami lagi, apakah perlu mengajukan tuntutan pengembalian kompensasi atau melaporkan tindakan ini kepada pihak berwenang,” tandasnya.

Eksekusi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon. Namun, kerusakan yang ditemukan di lokasi menjadi perhatian bagi pemohon yang merasa dirugikan atas kondisi bangunan yang diserahkan.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari