KOTA, InfoSidoarjo.com – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan niaga dengan mengoplos LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg.
Ada dua gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan yakni berlokasi di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Candi, tepatnya di Desa Sepande.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah lokasi yang dimaksud. Di sana, ditemukan sejumlah tabung LPG dengan ukuran yang tidak sesuai dan alat-alat yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing, dalam keterangan persnya pada Jumat (14/2).
Di kedua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Beberapa barang yang ditemukan antara lain dua mobil yang digunakan untuk distribusi LPG, ratusan tabung gas berbagai ukuran, segel tabung gas, serta berbagai peralatan lain seperti jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, dan palu. Barang-barang ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir dengan baik.
Selain itu, polisi juga menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Di gudang yang berada di Desa Sepande, lima orang berhasil diamankan, yaitu HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun). Sementara di gudang Jenggolo, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TG (62 tahun). Para tersangka ini diketahui telah menjalankan kegiatan pengoplosan sejak tahun 2022 dan beroperasi secara terorganisir.
Para pelaku mengoplos LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dalam praktiknya, mereka membeli tabung LPG 3 kg dengan harga sekitar Rp18.000 per tabung, yang kemudian mereka oplos dan jual kembali dengan harga Rp150.000 per tabung LPG 12 kg.
Padahal, harga resmi LPG 12 kg di pasaran adalah sekitar Rp210.000 hingga Rp215.000. Dengan demikian, para pelaku dapat meraih keuntungan sekitar Rp85.000 hingga Rp118.000 per tabung.
Setiap harinya, mereka bisa memproduksi sekitar 100 tabung LPG 12 kg, yang kemudian dijual di pasar Sidoarjo. Praktik pengoplosan ini tentu saja merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi dan juga negara, karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat miskin justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam mengungkap sindikat pengoplosan ini. Polresta Sidoarjo juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal serupa.
Sebagai akibat dari perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman penjara selama enam tahun, sesuai dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau agar masyarakat tidak terlibat atau membeli LPG dari sumber yang tidak jelas. Mengingat kebutuhan LPG bersubsidi sangat penting untuk rumah tangga di masyarakat kelas bawah, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan harus menjadi prioritas untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara umum. (*Red)