InfoSidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini terungkap di SPBU Kecamatan Taman pada 6 Maret 2025 dan di SPBU Kecamatan Tanggulangin pada 19 Maret 2025.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, berhasil diamankan empat orang tersangka dari dua lokasi SPBU di Taman dan Tanggulangin,” ujar Christian.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi secara ilegal.
“Di lokasi pertama, kami mengamankan satu unit truk Fuso Fighter warna biru yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 700 liter,” jelasnya.
Kemudian, pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, polisi kembali menangkap pelaku di SPBU Tanggulangin dengan barang bukti satu unit truk boks warna putih yang telah dimodifikasi untuk menampung 1.500 liter solar bersubsidi.
Keempat tersangka, yakni MA (24), AD (24), DA (39), dan KK (32), merupakan warga Blora, Jawa Tengah, dan Pasuruan, Jawa Timur. Mereka mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain serta pelat nomor yang diduga palsu. Setelah itu, BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.
Akibat perbuatan mereka, kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.((RED))