Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curanmor, 19 Pelaku Ditangkap

InfoSidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 19 orang tersangka. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2025).

“Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, serta jajaran kepolisian lainnya.

Kapolresta menjelaskan bahwa para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi atau mencuri saat pemiliknya tertidur lelap di malam hari.

“Atau dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, serta mendorong motor yang tidak dikunci setir,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 15 unit sepeda motor, 4 BPKB, 1 STNK, 2 unit ponsel, 1 dos ponsel, 1 kunci motor, 1 helm, serta 1 pasang plat nomor kendaraan W-5413-ZD.

Sebanyak 19 pelaku berasal dari berbagai daerah, antara lain Pasuruan, Sidoarjo, Lumajang, dan Surabaya. Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

“Beberapa tersangka pernah menjalani hukuman untuk kasus yang sama,” tambah Christian.

Para tersangka yang diamankan antara lain SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) dari Pasuruan, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) dari Sidoarjo, serta MR (50), MH (53) dari Lumajang, dan MA (36) dari Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka.

“Kami mengimbau agar kendaraan selalu dikunci saat diparkir, baik di dalam maupun di luar rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci tambahan sebagai pengaman,” katanya.

Sementara itu, salah satu korban pencurian, Naura, warga Jumputrejo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas kerja keras mereka dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari