Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Upal Puluhan Juta, Modus BRI Link Terbongkar

Sindikat Upal Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo paparkan bukti uang palsu (Upal) hasil penggerebekan. Foto: Istimewa

Infosidoarjo.com, – Peredaran Uang palsu atau Upal, kembali merebak di Sidoarjo. Baru – baru ini Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap sindikat peredaran Upal dan mengungkap modus operandinya.

Dalam gelar kasus pada Senin (24/3) di Mapolresta Sidoarjo, 4 orang yang disangkakan melakukan peredaran Upal diantaranya pasutri S alias KJL dan AY asal Bangil, Kab. Pasuruan yang tinggal Kost di Porong, Kab. Sidoarjo, SBU asal Tanggulangin, Sidoarjo, dan TC alias MJ tinggal di Pandaan Kab. Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menceritakan, sindikasi peredaran itu terungkap berawal dari laporan dari pihak sebuah toko yang melayani transaksi pembayaran lewat BRI Link. S Alias K J L melakukan transaksi untuk membayar KUR BRI di toko Ds. Pamotan Kec. Porong Kab. Sidoarjo menggunakan 6 lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu yang diduga palsu saat dipegang kualitas kertasnya kasar, dan diperiksa menggunakan sinar. “Kemudian uang itu dikembalikan kepada tersangka S alias KJL. Karena curiga menduga pengedar Upal, selanjutnya pegawai toko mengambil Rekaman CCTV toko saat tersangka S melakukan transaksi Bri Link, untuk selanjutnya diinformasikan ke Polsek Porong,ungkap Kombes. Pol. Tobing.

Dari pengembangan selanjutnya, Polisi berhasil meringkus S alias KJL bersama AY Istrinya di tempat kost. Saat digeledah, polisi berhasil mendapati 40 lembar Upal pecahan Rp.100 ribu tahun emisi 2016, dan 68 lembar Upal pecahan Rp.50 ribu tahun emisi 2022.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lanjutan, polisi berhasil meringkus sindikat pengedar Upal lainnya bernama TC di tempat kostnya hingga menangkap SBU sebagai jejaring sumber Upal dari TC.

“Hasil pengembangan terhadap SBU, yang mengaku sekitar 1 tahun yang lalu, ia mendapatkan Upal pecahan Rp. 50 ribu senilai Rp. 90 juta dari seorang bernama Andrean yang tinggal di Bandung, transaksi COD didepan Indomart Wilayah Bandung dibarter dengan uang asli Rp. 20 juta. Kini kami masih terus mengembangkan jaringan sindikatnya asal usul Upal ini,” ungkapnya lagi.

Dari ungkap kasus Upal ini, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo agar lebih waspada dalam menerima transaksi uang untuk dilakukan pengecekan dengan alat detektor.

Atas perbuatan dugaan sindikat Upal ini, para pelaku dikenakan tindak pidana pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, yang berbunyi setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun.