Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sidoarjo Sesuai SE Menteri Koperasi

KOTA, InfoSidoarjo.com β€” Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo tengah melakukan pendataan jumlah koperasi di Kota Delta.

Pendataan koperasi ini dilakukan bersama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo. β€œKita lakukan pendataan koperasi terlebih dahulu,” ucap Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, Senin (14/4/2025).

Selain itu, Dinas PMD juga sedang mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) dan sosialisasi kepada sejumlah desa. Targetnya bulan Juni besok sudah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih.

β€œHarapan dari pemerintah pusat akhir Juni 2025 sudah terbentuk,” ungkapnya.

Pemerintah resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, legal, dan inklusif.

Berikut adalah tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang wajib diketahui.

1. Sosialisasi dan Persiapan Awal

Mulai Maret 2025, pemerintah mulai melakukan sosialisasi intensif ke seluruh tingkat pemerintahan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota hingga Kepala Desa. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam terkait pembentukan koperasi desa.

2. Musyawarah Desa untuk Pembentukan Koperasi

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini akan dibahas dan disepakati: nama koperasi, jenis usaha, anggaran dasar, modal dasar, keanggotaan hingga pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi Desa Merah Putih.

Hasil musyawarah ini menjadi acuan dalam proses pendirian koperasi desa.

3. Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Setelah rapat pendirian, dokumen Berita Acara Pendirian beserta dokumen pendukung lainnya diajukan ke notaris. Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, permohonan pengesahan koperasi diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status badan hukum resmi.

4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting

Desa yang telah memiliki koperasi aktif akan dinilai kinerjanya. Jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih tanpa harus mendirikan koperasi baru. Sementara koperasi yang kurang aktif akan masuk ke skema revitalisasi.

5. Pembentukan Koperasi

Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi diperbolehkan lebih dari satu desa. Targetnya, seluruh Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia paling lambat akhir Juni 2025.

Model Pembentukan Koperasi

Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.

Pengembangan koperasi yang sudah ada – Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Revitalisasi koperasi – dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/ lemah.

(*Red)