Usai Pesta Miras, Enam Pemuda di Balongbendo Sidoarjo Aniaya Pengendara Motor hingga Terjatuh

Foto: Para pemuda pelaku tindak kekerasan penganiayaan saat digelandang polisi(29/4)

InfoSidoarjo – Enam pemuda di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap dua remaja pengendara motor di Jalan Raya Desa Bakung Temenggungan, tepat di depan SD Muhammadiyah, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 13.08 WIB.

Kedua korban adalah Wisnu Meisyadilla Putra Wardhana (19), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan Okta Novi Tisnawati (19), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Peristiwa bermula ketika para pelaku, yakni D.S. (24), K.P. (20), A.B. (21), A.M. (25), M.F.P. (19), dan B.D.F. (18), mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali di rumah salah satu pelaku. Dalam kondisi mabuk, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

“Tersangka A.M. mengajak rekan-rekannya berputar-putar untuk mencari masalah. Saat melihat korban melintas, mereka langsung melakukan pengejaran dan penyerangan secara brutal,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah saat menggelar Konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, A.M. sempat menendang dan memukul Okta, namun tidak mengenainya. Sementara D.S. berhasil menendang kaki korban perempuan tersebut. Aksi semakin membahayakan saat A.B. mengayunkan besi (senjata ruyung) sepanjang 50 cm ke arah kepala Wisnu, yang untungnya berhasil menghindar.

Akibat insiden itu, motor yang dikendarai korban oleng dan jatuh. Wisnu terlempar ke tepi jalan hingga mengalami gegar otak , sedangkan Okta tercebur ke parit dan mengalami patah tulang bahunya.Para pelaku kemudian melarikan diri dan kembali ke rumah untuk melanjutkan pesta miras.

“Para tersangka melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum dalam kondisi mabuk. Mereka tidak mengenal korban. Ini murni aksi kekerasan tanpa motif personal,” kata Kompol Anggoro.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu batang besi, tiga unit sepeda motor milik pelaku, satu sepeda motor korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan lima unit ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan atau Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.((RED))

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari